Selasa, 17 April 2012

RAPAT KONSOLIDASI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA

Menindaklanjuti SILATURAHMI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA I - 2009, yang diselenggarakan pada tanggal 7 - 8 Agustus 2009 lalu, Badan Pekerja SILATURAHMI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA terus mengikuti perkembangan isu dan menerima masukan - masukan dari kalangan Raja dan Sultan, termasuk dari Pejabat Pemerintah Republik Indonesia agar BP. SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA senantiasa berperan aktif dan terus menggalang kesatuan dan persatuan dikalangan Raja dan Sultan Nusantara dengan Pemerintah Republik Indonesia, selain tetap terus berjuang untuk merealisasi 5 Komitmen Raja dan Sultan Nusantara yang telah disampaikan oleh Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu Samu, dihadapan Yth. Presiden Republik Indonesia - YM. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi YM. Any Yudhoyono, serta turut dihadiri oleh 8 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan 135 Raja dan Sultan Nusantara, serta 15 Permaisuri, Putra/Putri Mahkota dan Penagerand ari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, pada saat SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA I - 2009, yang diselenggarakan pada hari Jum'at sampai dengan Sabtu, tanggal 7 - 8 Agustus 2009, di Istana Merdeka - Jakarta. Oleh karena itu BP. SILATNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA mengadakan RAPAT KONSOLIDASI NASIONAL RAJA DAN SULTAN NUSANTARA guna membahas isu - isu yang ada dan membahas materi usulan dari para Raja dan Sultan sebagai Rekomendasi Raja dan Sultan Nusantara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Rapat Konsolidasi Nasional Raja dan Sultan Nusantara (RAKONNAS RAJA DAN SULTAN NUSANTARA 2009), diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 5 - 6 September 2009, bertempat di Puri Ratna Grand Sahid Jaya Hotel - Jakarta. Rapat Konsolidasi Nasional Raja dan Sultan Nusantara, secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - YM. Mayjend TNI. A. Tanribali Lamo, bertindak untuk mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, turut hadir Direktur Budaya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri - YM. Gede Surata, didampingi Kepala Seksi Ketahan Budaya dan Politik -YM. Ibu. Elly Yuniarti. Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu Samu, selaku Ketua Rapat Konsulidasi Nasional Raja dan Sultan Nusantara, menyampaikan Laporan bahwa: (1) BP. Silatnas Raja dan Sultan Nusantara terus menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia, mulai dari |Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tinggkat Kecamatan/Desa. (2) Untuk Merealisasikan 5 Komitmen Raja dan Sultan Nusantara, BP. Silatnas Raja dan Sultan Nusantara akan terus melakukan sosialisasi keseluruh daerah Nusantara yang ada di Indonesia. (3) BP. Silatnas Raja dan Sultan Nusantara dalam Rapat Konsolidasi ini akan mengajukan usulan Raja dan/atau Sultan untuk menjadi calon - calon untuk ditempatkan sebagai Pejabat Negara yang akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. (4) Raja Samu Samu VI mengharapkan para Raja dan Sultan Nusantara senantiasa terus tetap menjaga hubungan yang baik dikalangan Raja dan Sultan serta dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - YM. Mayjend TNI. A. Tanribali Lamo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa: (1) Thema Rapat Konsolidasi Nasional Raja dan Sultan Nusantara sangat relevansi dan sangat tinggi maknanya serta sangat kuat kolerasinya, oleh karena itu para Raja dan Sultan harus menjadi Pilar dalam memelihara dan menjaga Adat dan Budaya Bangsa Indonesia yang kaya  ini. (2) Pemerintah tentunya akan mendukung langkah - langkah yang dilakukan oleh para Raja dan SUltan dalam menjaga tatanan Adat dan Budaya Nusantara Indonesia, dimana Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.39 Tahun 2007, tentang PEDOMAN FASILITAS ORGANISASI KEMASYARAKATAN BIDANG KEBUDAYAAN, KERATON, DAN  LEMBAGA ADAT DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.40 Tahun 2007, tentang PEDOMAN BAGI KEPLA DAERAH DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA NEGARA DAN BAHASA DAERAH. Bahwa Permendagri tersebut dimaksudkan agar dapat dipakai oleh para Raja dan Sultan serta para Kepala Daerah di seluruh Indonesia. (3) Pemerintah meminta agar para Raja dan Sultan benar - benar KOMPAK demi keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar